Uni Eropa Mau Larang Anak di Bawah 13 Tahun Main Medsos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Uni Eropa (UE) mengusulkan larangan anak di bawah 13 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook melalui rancangan EU KIDS Act yang diajukan European Commission pada 17 September 2026. Anak usia 13 hingga 15 tahun hanya diperbolehki menggunakan media sosial melalui akun terbatas yang dikelola orang tua dengan batas waktu satu jam per hari. Mereka baru bisa membuat akun pribadi setelah berusia 15 tahun. Proposal ini juga mewajibkan platform untuk menghilangkan fitur yang mendorong kecanduan seperti infinite scroll, push notification saat malam, dan algoritma rekomendasi yang tidak aman. Akun anak harus otomatis private dengan geolokasi dan akses kamera dimatikan. Platform wajib memverifikasi usia pengguna dan chatbot AI tidak boleh mensimulasikan hubungan emosional dengan anak. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 6% dari omzet global perusahaan. Aturan ini masih berupa proposal dan perlu persetujuan dari European Parliament dan negara anggota UE.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.45
Eropa Bakal Larang Anak Pakai Sosmed dan AI, Ini Alasannya
Berita terkait
Aturan RI Mendunia Sampai di Eropa, Dunia Kompak Berubah
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.52
Uni Eropa Akan Larang Anak di Bawah 13 Tahun Main Medsos
Detik.com · 16 September 2026 pukul 22.38
Ortu Ungkap ABG di Jakbar Berkali-kali Dicabuli Kenalan di Medsos
Detik.com · 16 September 2026 pukul 20.53
Aturan RI Mendunia, Presiden Prancis Pantang Menyerah Mau Ikut
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.20