1 Hakim Kasus Eks Menag Diganti Sementara Imbas Pesawat Terdampak Abu Vulkanik
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim I Adek Nurhadi menggantikan sementara oleh Khusnul Khatimah karena terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan terdakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar bersama Kesthuri Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 12.37
Barbuk Korupsi Haji Eks Honorer Kemenag: Range Rover hingga Tas Mewah
VOI · 7 September 2026 pukul 14.56
Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha PT KAI
Berita terkait
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00
Momen Gus Yahya Muncul di Persidangan Sang Adik
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 06.10
Muhadjir Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan
VOI · 1 September 2026 pukul 20.40
Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.15