Barbuk Korupsi Haji Eks Honorer Kemenag: Range Rover hingga Tas Mewah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK memamerkan barang bukti sitaan dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Barang bukti meliputi mobil Honda BRV, Range Rover, tas mewah, dan gelang berlian. Ridwan mengakui menerima uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024, lalu mengembalikan dana tersebut. Jaksa menanyakan asal uang tersebut dan apakah terkait dengan percepatan PIHK.
Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap empat terdakwa kasus ini: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba dari Asosiasi Kesthuri. Tiga saksi lain juga dihadirkan, termasuk dari Kementerian Agama dan sektor swasta.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Selain itu, dugaan korupsi ini diduga memperkaya 313 PIHK yang terlibat dalam sistem kuota haji tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.59
Jaksa Cecar Eks Staf Kemenag Asal Duit Beli 2 Ranger Rover-Dior, Begini Jawabnya
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.33
Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 13.17
Range Rover hingga Tas Mewah, Deretan Barang Sitaan Eks Honorer Kemenag
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Berita terkait
KPK Bakal Tindak Lanjuti Pengakuan Gus Alex Soal 24 Anggota Panja Haji DPR Minta Uang
VOI · 4 September 2026 pukul 15.07
KPK Dalami Kesaksian Gus Alex Soal Uang Oleh-oleh Anggota DPR
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 14.04
Respons 24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal, KPK: Akan Dicermati
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 11.38
Pengakuan Gus Alex di Tengah Perkara Kasus Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 08.27