Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas, didampingi Mellisa Anggraini, menyatakan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta tidak otomatis membenarkan dakwaan Jaksa KPK atas kasus korupsi kuota haji. Putusan tersebut hanya memperpanjang proses pembuktian, bukan membuktikan kebenaran tuduhan. Jaksa KPK masih harus menguji seluruh dalil, termasuk dugaan kerugian negara Rp 622,09 miliar dan keuntungan Yaqut sebesar USD 271.500. Tim hukum menghormati putusan hakim namun menantukan hasil persidangan untuk membuktikan atau menolak dakwaan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait