Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas, didampingi Mellisa Anggraini, menyatakan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta tidak otomatis membenarkan dakwaan Jaksa KPK atas kasus korupsi kuota haji. Putusan tersebut hanya memperpanjang proses pembuktian, bukan membuktikan kebenaran tuduhan. Jaksa KPK masih harus menguji seluruh dalil, termasuk dugaan kerugian negara Rp 622,09 miliar dan keuntungan Yaqut sebesar USD 271.500. Tim hukum menghormati putusan hakim namun menantukan hasil persidangan untuk membuktikan atau menolak dakwaan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.05
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim
Berita terkait
Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.45
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.42
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59