Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

12 Negara Umumkan Pembatasan Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel di Palestina

Sebelas negara Eropa dan Kanada pada 9 September 2024 mengumumkan rencana pembatasan nasional perdagangan barang dengan permukiman Israel di Tepi Barat yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Negara yang terlibat antara lain Prancis, Inggris Raya, Kanada, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia. Deklarasi bersama ini menekankan penekanan pada Solusi Dua Negara dan menyalahkan perluasan permukiman ilegal serta tindakan pemukim yang menyebabkan kekerasan. Pemerintah Israel dinilai telah merusak peluang terwujudnya Solusi Dua Negara dengan keputusan E1 yang tidak dapat diterima. Negara-negara ini mengharapkan Israel segera menghentikan perluasan permukiman, memastikan pertanggungjawaban pemukim atas kekerasan, serta menyelidiki tuduhan melibatkan pasukan Israel.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait