Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

2 Tersangka Sindikat Uang Palsu Rp 36 M di Tangsel Ternyata Residivis

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar (360.000 lembar Rp 100 ribu) di Gudang Industri BSD, Tangsel. Penggrebekan pada Jumat malam (21/8) menyelamatkan 4 tersangka, termasuk 2 residivis (S dan D). Uang palsu kualitas A lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, dan hologram. Sindikat bekerjasama untuk rekrutmen dan informasi operasional. Semua tersangka dijerat dengan Pasal 374/375 KUHP dan Pasal 36/37 UU Mata Uang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait