30 Kontainer Ilegal Senilai Rp 27,3 M Diamankan Bea Cukai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menindak empat kasus impor ilegal selama Agustus hingga September. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 bal pakaian bekas. Total nilai barang bukti mencapai Rp 27,339 miliar. Rinciannya meliputi 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar di Sumatra Utara, kontainer beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar di Tanjung Priok, 15 kontainer beras dan garam senilai Rp 8,006 miliar di Bogor, dan 9 kontainer pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar di Tanjung Priok. Pemeriksaan lapangan mengungkapkan adanya kasus misdeclaration atau pemberitahuan pabean yang tidak benar akibat pengelabuan kemasan dan penyusunan barang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.55
Digagalkan DJBC, 15 Kontainer Beras dan Garam Ilegal Berasal dari India
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 09.30
Lantik Pejabat Pajak-Bea Cukai Baru, Suahasil: Kelanjutan Sebelumnya
Berita terkait
Bea Cukai Priok Cegah Pengiriman 8,9 Juta Rokok Ilegal Disamarkan Baja Ringan
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.44
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.57
Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 17.49
Terbongkar! Truk Tangki Air Ternyata Isi Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 M
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 10.45