Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

30 Kontainer Ilegal Senilai Rp 27,3 M Diamankan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menindak empat kasus impor ilegal selama Agustus hingga September. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 bal pakaian bekas. Total nilai barang bukti mencapai Rp 27,339 miliar. Rinciannya meliputi 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar di Sumatra Utara, kontainer beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar di Tanjung Priok, 15 kontainer beras dan garam senilai Rp 8,006 miliar di Bogor, dan 9 kontainer pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar di Tanjung Priok. Pemeriksaan lapangan mengungkapkan adanya kasus misdeclaration atau pemberitahuan pabean yang tidak benar akibat pengelabuan kemasan dan penyusunan barang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait