Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Digagalkan DJBC, 15 Kontainer Beras dan Garam Ilegal Berasal dari India

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kontainer berisi beras dan garam ilegal yang diimpor dari India. Penindakan pertama terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 19 Agustus 2026, melalui pengajuan pemberitahuan impor oleh PT TI yang mencurigakan. Barang sebenarnya adalah ammonium chloride seberat 413,406 kilogram dikemas dalam 15 kontainer, namun hasil pemeriksaan laboratorium mengungkapkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan nilai diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.

DJBC kemudian melakukan penindakan serupa di Bogor pada 7 September 2026 terhadap pengiriman yang diduga menggunakan modus sama dari PT ILW. Barang yang dideklarasikan sebagai garam kimia untuk proses penyamakan kulit (low grade) seberat 420.000 kg dalam 15 kontainer ternyata mengandung 194.900 kg beras dan 225.400 kg garam. Nilai barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.

Kedua kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian material antara pemberitahuan impor dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium. Kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai secara bersama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait