Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

38 Bidang Tanah Disita Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah bernilai Rp846 miliar dalam kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Selain itu, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan, uang valuta asing, serta 1.150 lembar dokumen dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Kasus ini dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Penyidikan telah selesai dan berkas akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dengan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait