Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Hal Diketahui di Kasus Perusakan CCTV Usai Aksi 27 Agustus

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka atas dugaan perusakan CCTV di sekitar gedung MPR/DPR RI saat aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026 di Jakarta. Penyidik menemukan para tersangka merusak kamera pemantauan untuk menghalangi proses penyelidikan dan menghilangkan barang bukti berupa rekaman video. Polisi menegaskan perusakan CCTV dilakukan oleh kelompok terpisah, bukan massa peserta aksi demonstrasi. Dalam kasus yang sama, polisi juga menangkap total 322 orang terkait kerusuhan, dengan 49 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari 49 tersangka, 273 orang sudah dipulangkan, sementara 44 orang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berhadapan dengan hukum ditangani Ditres PPA dan PPO.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memantau situasi aksi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kabinda DKI Jakarta. Ia meminta Dinas Diskominfotik untuk menyelidungi kasus perusakan CCTV dan mengidentifikasi pelaku. Pramono menekankan bahwa perusakan fasilitas umum merugikan kepentingan publik.

Penyidikan terhadap kasus perusakan CCTV masih berlangsung. Polisi akan terus memperbarui perkembangan kasus kepada publik dan media.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait