Polisi: Perusakan CCTV Saat Ricuh 27 Agustus Diduga untuk Hambat Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yang diduga menghancurkan CCTV selama kerusuhan 27 Agustus 2026 untuk menghambat penyidikan. Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan pelaku mengetahui banyaknya kamera pemantau di Jakarta dan berupaya menghilangkan petunjuk serta barang bukti. Ketiga tersangka, FR, MH, dan FM, kini menjalani proses penyidikan. Selain itu, polisi masih mengusut aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa perusuh. Hingga saat ini, total 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.44
Alasan Perusuh Rusak CCTV Usai Aksi Depan DPR 27 Agustus
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.15
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perusakan CCTV saat Demo Ricuh 27 Agustus 2026
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.26
Polisi Ungkap Peran 3 Pelaku Perusak CCTV Saat Kerusuhan 27 Agustus
VOI · 1 September 2026 pukul 09.25
Dari 322 Orang Ditangkap, Polisi Tetapkan 49 Tersangka Demo 27 Agustus
Berita terkait
Bertambah, Polisi tetapkan 49 tersangka kerusuhan unjuk rasa di DPR
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 06.51
Polda Metro Jaya Harus Cepat Tangani Kasus Tewasnya Bambang Setiawan di Lokasi Kerusuhan Pejompongan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 19.15
48 Orang Jadi Tersangka Rusuh 27 Agustus
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 19.53
Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus di Jakarta
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.56