4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis empat terdakwa kasus korupsi LPEI dengan masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidi 90 hari pidana kurungan. Kasus ini melibatan pembiayaan ekspor yang merugikan negara Rp 992,8 miliar pada 2014-2015. Terdakwa yang menjalani vonis yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Hakim menyatakan terdakwa tidak melakukan pengecean agunan dan verifikasi data transaksi. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang mengusulkan 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.20
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis Hari Ini, Termasuk 2 Bos Sawit
Berita terkait
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.39
BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 16.04
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Tambang Aseng Capai Rp 4 Triliun
JawaPos · 19 September 2026 pukul 16.15
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.59