Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis empat terdakwa kasus korupsi LPEI dengan masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidi 90 hari pidana kurungan. Kasus ini melibatan pembiayaan ekspor yang merugikan negara Rp 992,8 miliar pada 2014-2015. Terdakwa yang menjalani vonis yaitu Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Hakim menyatakan terdakwa tidak melakukan pengecean agunan dan verifikasi data transaksi. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang mengusulkan 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait