BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Auditor BPKP Novi Chairul Huda bersaksi dalam sidang korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Novi merincikan total kerugian negara sebesar Rp 992,8 miliar yang bersumber dari dua perusahaan penerima pembiayaan: PT Tebo Indah (Rp 646,3 miliar) dan PT Pratama Agro Sawit/PAS (Rp 346,4 miliar). Pembiayaan terdiri dari Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) dan Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) dengan total pencairan mencapai Rp 992,8 miliar.
BPKP menemukan indikasi penggunaan dana tidak seharusnya, termasuk kontrak fiktif dan pembayaran utang ke perusahaan terafiliasi. Direksi LPEI diketahui memberikan fasilitas kredit meski mengetahui kedua perusahaan tidak layak, tanpa melakukan inspeksi terhadap jaminan/agunan. Delapan orang didakwa sebagai terdakwa, terdiri dari empat mantan pejabat LPEI, dua direksi PT Tebo Indah, satu pegawai LPEI, dan satu beneficial owner kedua perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 20.12
Pakar Soroti Aspek Konstitusional & Metodologi Audit BPKP
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.23
Sidang perdana kasus korupsi Bupati Cilacap
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.48
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus di Jasindo, Kerugian Negara Rp15,6 Miliar
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
Berita terkait
Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.39
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Purbaya Buka Suara soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.30
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.53