Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI

Auditor BPKP Novi Chairul Huda bersaksi dalam sidang korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Novi merincikan total kerugian negara sebesar Rp 992,8 miliar yang bersumber dari dua perusahaan penerima pembiayaan: PT Tebo Indah (Rp 646,3 miliar) dan PT Pratama Agro Sawit/PAS (Rp 346,4 miliar). Pembiayaan terdiri dari Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) dan Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) dengan total pencairan mencapai Rp 992,8 miliar.

BPKP menemukan indikasi penggunaan dana tidak seharusnya, termasuk kontrak fiktif dan pembayaran utang ke perusahaan terafiliasi. Direksi LPEI diketahui memberikan fasilitas kredit meski mengetahui kedua perusahaan tidak layak, tanpa melakukan inspeksi terhadap jaminan/agunan. Delapan orang didakwa sebagai terdakwa, terdiri dari empat mantan pejabat LPEI, dua direksi PT Tebo Indah, satu pegawai LPEI, dan satu beneficial owner kedua perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait