Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Berita Terpopuler: Purbaya Sudah Menghitung, Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah pimpongan Gubernur Anies Baswedan, telah menghitung anggaran gaji untuk guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai persiapan langkah selanjutnya. Status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga proses pengangkatan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak lagi ditangani secara lokal. Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia bersama Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) menolak keputusan ini dan menyiapkan aksi massa sebesar 20.000 orang untuk menuntut kepastian status kerja. Mereka khawatir kebijakan ini justru memecah belah antara guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

AP3KI menilai keputusan pemerintah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan memberi kesempatan guru PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS mengandung unsur memecah belah. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyatakan bahwa langkah ini secara tidak langsung membagi ASN PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi. Akibatnya, hubungan persaudagan antar-kolega terancam retak, dan rasa ketidakpuasan semakin mendidih.

Sementara itu, pemerintah pusat diharapkan menjelaskan mekanisme seleksi pengangkatan guru PPPK menjadi PNS pada tahun 2027. Walaupun belum ada keputusan resmi, isu ini menjadi sorotan publik terutama di kalangan guru honorer dan PPPK yang ingin mendapatkan kepastian hukup kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait