6 Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memidana 6 terdakwa korupsi pengerukan Tanjung Perak dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta masing-masing. Meskipun tidak menikmati keuntungan pribadi, terdakwa terbukti menguntungkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebesar Rp82,215,839,192. Hakim menilai pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar hukuman. Di antara 6 terdakwa, Firmaniansyah tidak berhasil dibuktikan menerima keuntungan pribadi namemah tetap dipidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.25
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.04
Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Eks Kadis Ungkap Dugaan Copot Outsourcing karena Beda Pilihan Politik
Berita terkait
Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen
Detik.com · 28 September 2026 pukul 19.58
Eks Kasubdit DJBC Jadi Saksi, Jaksa: Mau Doa Dulu? Jangan Goyah Beri Keterangan
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.34
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53
Koruptor Tinggal di 'Apartemen VVIP', Akbar Faizal Tak Bisa Terima Temuan di Lapas Cibinong
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.40