6 Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memidana 6 terdakwa korupsi pengerukan Tanjung Perak dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta masing-masing. Meskipun tidak menikmati keuntungan pribadi, terdakwa terbukti menguntungkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebesar Rp82,215,839,192. Hakim menilai pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar hukuman. Di antara 6 terdakwa, Firmaniansyah tidak berhasil dibuktikan menerima keuntungan pribadi namemah tetap dipidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.25
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk BUMN, Menkum: Belum Dikaji Pemerintah
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.04
Sidang Korupsi Fadia Arafiq, Eks Kadis Ungkap Dugaan Copot Outsourcing karena Beda Pilihan Politik
Berita terkait
Pengadilan Ad Hoc BUMN Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih dengan Tipikor
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.54
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.15
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00