Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

6 Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun Meski Tak Dapat Keuntungan Pribadi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memidana 6 terdakwa korupsi pengerukan Tanjung Perak dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta masing-masing. Meskipun tidak menikmati keuntungan pribadi, terdakwa terbukti menguntungkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebesar Rp82,215,839,192. Hakim menilai pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) sebagai dasar hukuman. Di antara 6 terdakwa, Firmaniansyah tidak berhasil dibuktikan menerima keuntungan pribadi namemah tetap dipidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait