Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

72 Tersangka Karhutla, Legislator Minta Polri Pedomani UU terkait LH

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di 9 Polda, termasuk Riau, Kalimantan, Sumatera, dan Aceh. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, memuji langkah ini dan yakin penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat. Namun, ia juga meminta Polri tetap memedomani KUHAP dan undang-undang lingkungan hidup dalam penyelidikan dan penyidikan, karena kasus karhutla termasuk yang sulit pembuktiannya. Endang juga mendorong kerja sama antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah untuk mencegah penambahan titik api, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, terutama selama musim kemarau. Dalam jumpa pers, Brigjen Mohammad Irhamni dari Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan bahwa Polri akan mengejar pelaku hingga perusahaan yang menerima keuntungan dari karhutla. Ia menekankan tidak ada alasan untuk membakar hutan, terutama di musim kemarau, dan menyatakan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari kebakaran tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait