Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Brigjen Irhamni Ungkap Modus Pelaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 9 Polda daerah. Penetapan berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani melalui pemantauan hotspot dan verifikasi lapangan. Modus utama tersangka membuka lahan dengan cara sengaja membakar untuk mengurangi biaya operasional kegiatan berkebun. Proses penyelidikan meliputi pemadaman, pendinginan, dan pengumpulan bukti di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.36
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 23.55
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 23.06
64 Ribu Hektare Hutan & Lahan Terbakar, Polri: 62 Persen Berhasil Dikendalikan
Berita terkait
Cepat Tangani Kasus Karhutla Kalimantan, Boni Hargens: Kinerja Kapolri Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 22.50
Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla Kalimantan-Sumatera
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 21.49
Polri Bangun 1.296 Embung hingga 834 Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 20.25
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00