Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Brigjen Irhamni Ungkap Modus Pelaku

Polri menetapkan 72 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 9 Polda daerah. Penetapan berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani melalui pemantauan hotspot dan verifikasi lapangan. Modus utama tersangka membuka lahan dengan cara sengaja membakar untuk mengurangi biaya operasional kegiatan berkebun. Proses penyelidikan meliputi pemadaman, pendinginan, dan pengumpulan bukti di lapangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait