Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 9 Polda, berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di wilayah Riau, Kalimantan, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Maluku Utara. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap titik api yang terdeteksi melalui pemantauan hotspot. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa pembakaran lahan diduga disengaja oleh pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan terbatas pada kasus yang memiliki bukti konkret.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.36
72 Orang jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Sumatera hingga Kalimantan
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 18.09
Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Beberapa Nama Sudah Kita Amankan
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.19
Guru Besar UGM: Karhutla Ancaman Serius, Dorong Gotong Royong Penjagaan Hutan
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.15
Kabut Asap Selimuti Kota Jambi, Warga Disesaki Bau Bakaran
Berita terkait
Rudianto Lallo Dukung Kapolri Usut Tuntas Karhutla di Kalimantan
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.43
Polda Kalteng Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.25
Ancaman Karthutla 2026 Meningkat, Polri Siagakan Ribuan Personel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 11.50
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api-Jeriken BBM
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.28