Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel hingga Riau

Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 9 Polda, berdasarkan 89 laporan polisi yang tersebar di wilayah Riau, Kalimantan, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Maluku Utara. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap titik api yang terdeteksi melalui pemantauan hotspot. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan bahwa pembakaran lahan diduga disengaja oleh pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan terbatas pada kasus yang memiliki bukti konkret.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait