Trump Membangkang dari Putusan Mahkamah Agung, Nekat Teken Aturan Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden AS Donald Trump pada 6 Agustus 2026 menandatangani dua perintah eksekutif yang bertujuan membatasi kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing, terutama mereka yang terlibat dalam praktik yang disebut "birth tourism". Langkah ini merupakan upaya terbaru Trump setelah Mahkamah Agung AS pada 30 Juni 2026 menolak tantangan sebelumnya terhadap pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, dengan menyatakan bahwa upaya tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Pemerintah Trump berpendapat bahwa arahan baru tersebut tidak melanggar batasan yang ditetapkan oleh pengadilan, dengan berargumen bahwa mereka masih memiliki ruang untuk memperluas kategori individu yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, termasuk mereka yang datang ke AS untuk melakukan birth tourism. Perintah tersebut juga mempersempit hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing dan mereka yang diklasifikasikan sebagai musuh asing, dan berpotensi memengaruhi individu yang lahir di wilayah teritorial AS jika Kongres mengesahkan undang-undang yang mengakhiri kewarganegaraan otomatis di wilayah-wilayah tersebut. Meskipun tidak ada undang-undang AS yang secara langsung melarang birth tourism, sebuah peraturan federal tahun 2020 melarang penggunaan visa turis dan bisnis sementara jika tujuan utamanya adalah memperoleh kewarganegaraan AS bagi bayi yang akan dilahirkan. Analisis Center for Immigration Studies memperkirakan bahwa sekitar 20.000 hingga 25.000 ibu datang ke AS untuk tujuan birth tourism dalam periode satu tahun antara 2016 dan 2017, dibandingkan dengan sekitar 3,6 juta kelahiran di AS sepanjang tahun 2025. Para ahli dan kelompok hak-hak sipil memperingatkan bahwa langkah-langkah baru Trump hampir dipastikan akan menghadapi gugatan hukum, dengan alasan bahwa hal tersebut bertentangan dengan jaminan kewarganegaraan yang diberikan oleh Amendemen ke-14, yang telah lama ditafsirkan sebagai jaminan kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di wilayah AS, dengan pengecualian yang sangat terbatas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.15
Abaikan MA, Trump Teken Aturan Batasi Hak Kewarganegaraan Otomatis
Berita terkait
Trump Teken Aturan Baru soal Kewarganegaraan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.55
Aturan Baru Trump: Bayi 'Numpang Lahir' di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 10.03
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 18.00
Profil dan Rekam Jejak Kombes Jerrold Kumontoy, Putra Sulut jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 18.00