Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Hukum Anggap Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menyatakan bahwa penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah dilakukan. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan di luar cakupan izin yang diberikan pengadilan, sebab dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak akurat. "Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujarnya saat memberikan keterangan sebagai ahli di sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan terkait permintaan izin kepada ketua pengadilan mengenai penggeledahan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934. Febri menyoroti ketidaksesuaian antara ruang lingkup izin yang diminta dan lokasi sebenarnya yang digeledah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait