Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menjelaskan dalam sidang bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak dapat meminta pengembalian barang sitaan keluarga dalam kasus dugaan TPPU. Menurutnya, tersangka tidak berhak mewakili kepentingan anggota keluarganya. Klaim atas barang yang disita seharusnya diajukan oleh pihak ketiga atau pemilik sebenarnya sesuai ketentuan KUHAP, bukan oleh tersangka itu sendiri.
Kubu Polri mempertanyakan validitas klaim Febrie terhadap barang yang disita berdasarkan temuan di lokasi yang berada dalam penguasaannya dan terkait dengan dugaan tindak pidana. Marcus menekankan bahwa klaim dari tersangka tidak otomatis mencabut kewenangan penyidik untuk menyita barang, terutama benda bukti seperti foto keluarga yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Dalam kasus ini, penyitaan dilakukan oleh kepolisian berdasarkan hasil penyidikan dugaan TPPU. Marcus menegaskan bahwa mekanisme pengembalian barang sitaan harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan, di mana pihak yang berhak untuk mengajukan klaim adalah pemilik atau kuasanya, bukan tersangka yang sedang dituntut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.42
Polri Pastikan Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.26
Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.59
Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.26
Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Berita terkait
Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.10
Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.50
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.05