Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menjelaskan dalam sidang bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak dapat meminta pengembalian barang sitaan keluarga dalam kasus dugaan TPPU. Menurutnya, tersangka tidak berhak mewakili kepentingan anggota keluarganya. Klaim atas barang yang disita seharusnya diajukan oleh pihak ketiga atau pemilik sebenarnya sesuai ketentuan KUHAP, bukan oleh tersangka itu sendiri.
Kubu Polri mempertanyakan validitas klaim Febrie terhadap barang yang disita berdasarkan temuan di lokasi yang berada dalam penguasaannya dan terkait dengan dugaan tindak pidana. Marcus menekankan bahwa klaim dari tersangka tidak otomatis mencabut kewenangan penyidik untuk menyita barang, terutama benda bukti seperti foto keluarga yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Dalam kasus ini, penyitaan dilakukan oleh kepolisian berdasarkan hasil penyidikan dugaan TPPU. Marcus menegaskan bahwa mekanisme pengembalian barang sitaan harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan, di mana pihak yang berhak untuk mengajukan klaim adalah pemilik atau kuasanya, bukan tersangka yang sedang dituntut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.19
Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
Berita terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani sidang perdana pada 7 Oktober
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.37
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU pada 7 Oktober 2026
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 15.00
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.27
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.02