Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

Ahli hukum UGM Marcus Priyo Gunarto menjelaskan dalam sidang bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tidak dapat meminta pengembalian barang sitaan keluarga dalam kasus dugaan TPPU. Menurutnya, tersangka tidak berhak mewakili kepentingan anggota keluarganya. Klaim atas barang yang disita seharusnya diajukan oleh pihak ketiga atau pemilik sebenarnya sesuai ketentuan KUHAP, bukan oleh tersangka itu sendiri.

Kubu Polri mempertanyakan validitas klaim Febrie terhadap barang yang disita berdasarkan temuan di lokasi yang berada dalam penguasaannya dan terkait dengan dugaan tindak pidana. Marcus menekankan bahwa klaim dari tersangka tidak otomatis mencabut kewenangan penyidik untuk menyita barang, terutama benda bukti seperti foto keluarga yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Dalam kasus ini, penyitaan dilakukan oleh kepolisian berdasarkan hasil penyidikan dugaan TPPU. Marcus menegaskan bahwa mekanisme pengembalian barang sitaan harus mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan, di mana pihak yang berhak untuk mengajukan klaim adalah pemilik atau kuasanya, bukan tersangka yang sedang dituntut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait