Airlangga Beberkan Nasib Insentif Tax Holiday di 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membahas perpanjangan insentif tax holiday untuk industri pionir hingga tahun 2027. Pembahasan akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa berlaku tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2024, yang awalnya berakhir pada 8 Oktober 2024, diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Namun, Kementerian Keuangan menilai bahwa efektivitas insentif tax holiday semakin menurun seiring implementasi Global Minimum Tax (GMT). Dengan penerapan GMT sebesar 15%, pemerintah perlu meninjau kembali skema insentif pajak yang diberikan, karena dampatnya terhadap daya tarik pemberian insentif jangka panjang bagi industri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.30
Airlangga Buka-bukaan soal Kelanjutan Tax Holiday Industri Pionir di 2027
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 15.05
Pemerintah Buka Peluang Tax Holiday Industri Pionir Diperpanjang hingga 2027
Berita terkait
Tax Holiday Berakhir, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Gaet Investor di Era GMT
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.08
Menkeu Suahasil Bidik Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.39
Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.09
Investor Incar Proyek PLTS di Indonesia
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 20.15