Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Akademisi Sebut NCB Tak Bisa Diterapkan Tanpa Proses Pidana

Akademisi UGM Muhammad Fatahillah menyatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh menerapkan mekanisme non-conviction based (NCB) tanpa proses pidana. NCB merupakan pelengkap, bukan pengganti proses hukum. Menurutnya, NCB diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7/2006, dan hanya dapat digunakan jika pelaku meninggal, terbang senang, atau kondisi lain yang tidak dapat ditelusuri. Fatahillah juga menekankan bahwa penggunaan NCB tidak menghentikan proses pidana, sehingga aset dapat disita sebelum, paralel, atau setelah putusan pengadilan. Selain itu, pengaturan unexplained wealth memerlukan parameter jelas agar tidak sembarangan diterapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait