RUU Perampasan Aset, Akademisi Sebut NCB Tak Bisa Diterapkan Tanpa Proses Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi UGM Muhammad Fatahillah menyatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh menerapkan mekanisme non-conviction based (NCB) tanpa proses pidana. NCB merupakan pelengkap, bukan pengganti proses hukum. Menurutnya, NCB diatur dalam Pasal 54 ayat (1) UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7/2006, dan hanya dapat digunakan jika pelaku meninggal, terbang senang, atau kondisi lain yang tidak dapat ditelusuri. Fatahillah juga menekankan bahwa penggunaan NCB tidak menghentikan proses pidana, sehingga aset dapat disita sebelum, paralel, atau setelah putusan pengadilan. Selain itu, pengaturan unexplained wealth memerlukan parameter jelas agar tidak sembarangan diterapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.42
Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.03
Bahas RUU Perampasan Aset, Harta Sah Pelaku Kejahatan Bisa Disita
Berita terkait
Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.52
Permahi Dorong Adanya Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 19.52
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50