Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Unair Minta Perlindungan Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rahman, mengusulkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang memperoleh aset secara itikad baik dan tanpa mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Taufik menjelaskan bahwa aset yang berkaitan dengan kejahatan kemungkinan telah berpindah tangan ke pihak ketiga yang tidak bersalah. Ia menekankan bahwa pihak ketiga yang memperoleh aset dengan itikad baik dan tidak patut mencurigai asal-usulnya tidak harus dikenai perampasan aset. Selain itu, Taufik juga mengusulkan hak bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang akan dirampas, termasuk hak untuk memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, memperoleh bantuan hukum, dan mengajukan upaya hukum. Usulannya didasarkan pada prinsip due process and equality of arms, serta pentingnya pemberitahuan yang jelas agar pihak terkait dapat membela diri secara adil dalam proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait