Akademisi Unair Minta Perlindungan Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Taufik Rahman, mengusulkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang memperoleh aset secara itikad baik dan tanpa mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Taufik menjelaskan bahwa aset yang berkaitan dengan kejahatan kemungkinan telah berpindah tangan ke pihak ketiga yang tidak bersalah. Ia menekankan bahwa pihak ketiga yang memperoleh aset dengan itikad baik dan tidak patut mencurigai asal-usulnya tidak harus dikenai perampasan aset. Selain itu, Taufik juga mengusulkan hak bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang akan dirampas, termasuk hak untuk memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, memperoleh bantuan hukum, dan mengajukan upaya hukum. Usulannya didasarkan pada prinsip due process and equality of arms, serta pentingnya pemberitahuan yang jelas agar pihak terkait dapat membela diri secara adil dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 14.33
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni: Jangan Lindungi Pihak ke-3 Penikmat Uang Korupsi
Berita terkait
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.50
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49
Mahasiswa Usul Judi Online jadi Klaster Khusus Perampasan Aset
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 18.43
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34