Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni: Jangan Lindungi Pihak ke-3 Penikmat Uang Korupsi

Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset menegaskan pentingnya ketegasan dalam menindak pihak ketiga yang terlibat dalam aliran uang hasil korupsi. Pimpinan rapat Ahmad Sahroni menyatakan bahwa aset yang dikuasi pihak ketiga, keempat, dan seterusnya yang terkait dengan pelaku korupsi harus disita terlebih dahulu sebelum diputuskan oleh pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dan pencucian uang dari hasil kejahiman tersebut. RDPU juga dihadiri oleh para pakar hukum dari Fakultas Hukum UGM dan Universitas Airlangga, yang memberikan masukan terkait efektivitas penyelamatan aset dalam penegakhan hukum korupsi. Dengan pendekatan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil korupsi ke negara dan mencegah pelaku dari menyembunyikan atau memindahkan harta bersumber dana ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait