Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni: Jangan Lindungi Pihak ke-3 Penikmat Uang Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset menegaskan pentingnya ketegasan dalam menindak pihak ketiga yang terlibat dalam aliran uang hasil korupsi. Pimpinan rapat Ahmad Sahroni menyatakan bahwa aset yang dikuasi pihak ketiga, keempat, dan seterusnya yang terkait dengan pelaku korupsi harus disita terlebih dahulu sebelum diputuskan oleh pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dan pencucian uang dari hasil kejahiman tersebut. RDPU juga dihadiri oleh para pakar hukum dari Fakultas Hukum UGM dan Universitas Airlangga, yang memberikan masukan terkait efektivitas penyelamatan aset dalam penegakhan hukum korupsi. Dengan pendekatan ini, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil korupsi ke negara dan mencegah pelaku dari menyembunyikan atau memindahkan harta bersumber dana ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.42
Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 12.50
Akademisi Unair Minta Perlindungan Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset
Berita terkait
Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 12.16
Resmi Masuk RUU! Ini 13 Kejahatan Sasaran Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 09.00
Ahli TPPU di Sidang Febrie: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.08
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.54