Alasan Febrie Adriansyah Tak Tinggal di Rumah Sentul yang Ditemukan Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rumah mewah di Sentul yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri adalah milik keluarga kliennya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Febri menegaskan bahwa kliennya sudah lama tidak menempati rumah itu.
Terkait kemungkinan praperadilan atas penggeledahan, Febri menjelaskan bahwa tidak semua lokasi penggeledahan bisa menjadi objek praperadilan. Hanya lokasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan klien yang dapat diajukan. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Informasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.17
Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.40
10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.18
Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
Berita terkait
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44