Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam artikel dari JPNN.com, Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam kasus pengadaan Chromebook. Ia meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak terpenuhinya tiga syarat utama: tidak adanya kerugian negara, tidak adanya perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. Nadiem menegaskan bahwa semua unsur tersebut absen dalam kasusnya.
Selain itu, Nadiem mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama, yang telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Kuasa hukumnya, Dody, menambahkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus kasus tersebut, serta fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan awal. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses banding.
Nadiem juga berharap adanya reformasi internal di institusi penegak hukum untuk memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan hati nurani, sehingga sistem peradilan dapat menjadi lebih baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.49
Optimistis Hadapi Banding, Nadiem Makarim: Tak Ada Korupsi dalam Perkara Chromebook
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.17
Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini
Berita terkait
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.02
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
167 Orang Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di HUT RI, Horeee
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.30