Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas

Dalam artikel dari JPNN.com, Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam kasus pengadaan Chromebook. Ia meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak terpenuhinya tiga syarat utama: tidak adanya kerugian negara, tidak adanya perbuatan melawan hukum, serta tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. Nadiem menegaskan bahwa semua unsur tersebut absen dalam kasusnya.

Selain itu, Nadiem mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama, yang telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Kuasa hukumnya, Dody, menambahkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus kasus tersebut, serta fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan awal. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses banding.

Nadiem juga berharap adanya reformasi internal di institusi penegak hukum untuk memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan hati nurani, sehingga sistem peradilan dapat menjadi lebih baik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait