Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya bernomor 28/PUU-XXIV/2026 menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Putusan ini dianggap dapat berdampak pada kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan, karena sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan. Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa setelah putusan ini, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK. Jika jaksa masih menggunakan audit BPKP sebagai dasar dakwaan, hakim seharusnya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi, sehingga terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan. Dengan demikian, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi terdakwa korupsi yang sedang menjalani proses peradilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.56
Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.06
Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.40
10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Berita terkait
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44