Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Dinilai Berpotensi Jadi Alasan Pembebasan hingga Grasi Terdakwa Korupsi

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya bernomor 28/PUU-XXIV/2026 menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Putusan ini dianggap dapat berdampak pada kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan, karena sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan. Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa setelah putusan ini, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK. Jika jaksa masih menggunakan audit BPKP sebagai dasar dakwaan, hakim seharusnya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi, sehingga terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan. Dengan demikian, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi terdakwa korupsi yang sedang menjalani proses peradilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait