Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini

Pada Selasa, Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan dari Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang ditetapkan sebagai tersangka. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan tersangka, kasus Febrie diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Yusuf menambahkan bahwa praperadilan merupakan hak hukum bagi tersangka yang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum. Penyidik siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini. Kortas Tipidkor Polri menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait