Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada Selasa, Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan dari Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang ditetapkan sebagai tersangka. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah penetapan tersangka, kasus Febrie diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Yusuf menambahkan bahwa praperadilan merupakan hak hukum bagi tersangka yang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum. Penyidik siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini. Kortas Tipidkor Polri menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.36
Kejagung dan Polri Tak Masalah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.57
Pengacara Klaim Ada 9 Pelanggaran Hukum Acara di Kasus Febrie
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.35
Kortas Tipidkor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 18.17
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka
Berita terkait
Kortas Tipidkor Polri Cekal Bupati Gowa Sitti Husniah Bepergian Ke Luar Negeri
JawaPos · 28 September 2026 pukul 18.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Dede Indra Permana: Kasus Yayat Mesti Diusut Tuntas, Semua yang Terlibat Harus Diproses
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 00.07
Prabowo Minta Kejaksaan dan Polri Tingkatkan Integritas: Bersih, Tidak Korup!
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 16.31