Alasan Kejagung Batal Pilih Rinaldi Umar jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320653/original/012439900_1786362162-71890.jpg)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang pindah ke Direktur III Bidang Intelijen. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Rinaldi Umar yang sebelumnya ditunjuk untuk posisi Direktur Penyidikan Jampidsus akhirnya tidak dilantik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Anang Supritna menjelaskan, jabatan ini membutuhkan seseorang yang berpengalaman dan matang di bidang penyidikan. Saiful Bahri Siregar lebih dipilih karena latar belakangnya sebagai mantan Kajati dan pengalaman di bidang penyidikan yang lebih mendalam dibanding Rinaldi Umar.
Meskipun tidak menjadi Direktur Penyidikan, Rinaldi Umar tetap akan ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pelantikan terhadap Saiful Bahri Siregar dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 09.05
Kejagung Ungkap Alasan Rinaldi Umar Batal Dilantik Jadi Dirdik Jampidsus
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 20.09
Kejagung soal Rinaldi Umar Batal Jadi Dirdik Pidsus: Butuh Pengalaman
Berita terkait
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.38
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Jampidsus Gugat Status Tersangka, Tim Hukum Ungkap Temuan Baru
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.32
Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 23.12