Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Sekjen ESDM Ditahan, Usai Diamankan karena Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Kejaksaan Agung menahan MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Penahanan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9). Tim penyidik Jampidsus mengamankan MTP di rumahnya di Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pukul 01.24 WIB, kemudian membawanya ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam kasus ini, empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi sebelumnya sudah ditetapkan. MTP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menjamin seluruh tindakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung prinsip asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas nikel selama periode 2017-2020, yang menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait