Kejagung Ungkap Alasan Rinaldi Umar Batal Dilantik Jadi Dirdik Jampidsus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pembatalan pelantikan Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, posisi Dirdik harus diisi oleh seorang jaksa yang berpengalaman dan sudah matang dalam bidang penyidikan. Setelah evaluasi, Kejagung menempatkan Saiful Bahri Siregar yang dinilai lebih berpengalaman karena latar belakangnya sebagai mantan Kajati dan pengalaman di bidang penyidikan.
Pelantikan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 pada 22 Juli 2026. Rinaldi Umar yang sempat ditunjuk untuk Dirdik kemudian dialihkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang dilantik sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kejagung menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk memastikan posisi strategis diisi oleh sumber daya manusia yang paling sesuai dan berpengalaman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 20.09
Kejagung soal Rinaldi Umar Batal Jadi Dirdik Pidsus: Butuh Pengalaman
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.04
Alasan Kejagung Batal Pilih Rinaldi Umar jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 02.50
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.52
Update Terbaru Pengusutan Korupsi MBG, Kejagung Panggil 16 Orang Saksi
Berita terkait
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Kejagung Dalami Tujuh Perusahaan Terkait TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.14
Penampakan Eks Jampidsus Febrie Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.10
Kejagung periksa sembilan saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 20.50