Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Alasan Rinaldi Umar Batal Dilantik Jadi Dirdik Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pembatalan pelantikan Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, posisi Dirdik harus diisi oleh seorang jaksa yang berpengalaman dan sudah matang dalam bidang penyidikan. Setelah evaluasi, Kejagung menempatkan Saiful Bahri Siregar yang dinilai lebih berpengalaman karena latar belakangnya sebagai mantan Kajati dan pengalaman di bidang penyidikan.

Pelantikan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 pada 22 Juli 2026. Rinaldi Umar yang sempat ditunjuk untuk Dirdik kemudian dialihkan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang dilantik sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Kejagung menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk memastikan posisi strategis diisi oleh sumber daya manusia yang paling sesuai dan berpengalaman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait