Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), KPK berhasil menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dari berbagai lokasi. Uang tersebut disimpan dalam koper warna merah dan mencakup pecahan rupiah serta valuta asing seperti USD, SGD, SAR, dan RM. Sejumlah 17 orang diamankan, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan di Jabodetabek. Di antara tersangka ada Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi. KPK juga memastikan keberadaan politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor yang melibatkan Summarecon. KPK masih menghitung total uang yang disita, dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait