Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Beber Peran Dirut Summarecon di Kasus Pengurusan HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui dua perantara dari Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

KPK menyatakan bahwa Yaser dan Rizal mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang, yang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendapatkan informasi bahwa Sontang, melalui Erwin, meminta fee sebesar Rp2 miliar dengan kode "dua" untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, Summarecon hanya menyepakati pembayaran Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang akan mendapatkan bagian dari "fee broker" tersebut.

Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang tersebut, yaitu Rp200 juta, kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Penyerahan ini dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Dalam penyelidikan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan valas senilai Rp106,3 miliar dalam sekitar 20 koper.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait