Alasan KPK Tetapkan Pegawainya jadi Tersangka di Kasus Bupati Pemalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311161/original/034318600_1785390782-WhatsApp_Image_2026-07-30_at_12.38.16.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dias, yang merupakan staf administrasi KPK dan berasal dari kepolisian, diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memanfaatkan informasi internal KPK demi keuntungan pribadi.
Lilik menggunakan jabatan Dias untuk mendapatkan bocoran mengenai penanganan perkara di Pemalang, yang kemudian digunakan untuk memeras Bupati Anom. Uang sebesar Rp 1,2 miliar ditemukan di rumah Lilik, namun KPK belum menemukan aliran uang langsung ke Dias. Meskipun demikian, Dias tetap ditetapkan sebagai tersangka karena sering menerima uang dari ayahnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pegawai sendiri. KPK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus yang mengatasnamakan KPK dalam mengurus perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 18.45
KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 17.17
Anom Widiyantoro Tersangka Korupsi, Nurkholes Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.21
Oknum Staf KPK Bocorkan Kasus ke Ayahnya, Dipakai Peras Bupati Pemalang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 23.37
Usut Korupsi Pemalang, KPK Temukan Fitur Pesan Otomatis Hilang di Ponsel Tersangka
Berita terkait
Skor Integritas Kementerian ATR/BPN Turun Sebelum di-OTT KPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.15
Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 12.13
KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
Detik.com · 11 September 2026 pukul 14.44
KPK panggil mantan Kepala Disdikpora Pemalang dan lima saksi lain
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 14.25