Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan KPK Tetapkan Pegawainya jadi Tersangka di Kasus Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dias, yang merupakan staf administrasi KPK dan berasal dari kepolisian, diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memanfaatkan informasi internal KPK demi keuntungan pribadi.

Lilik menggunakan jabatan Dias untuk mendapatkan bocoran mengenai penanganan perkara di Pemalang, yang kemudian digunakan untuk memeras Bupati Anom. Uang sebesar Rp 1,2 miliar ditemukan di rumah Lilik, namun KPK belum menemukan aliran uang langsung ke Dias. Meskipun demikian, Dias tetap ditetapkan sebagai tersangka karena sering menerima uang dari ayahnya.

KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pegawai sendiri. KPK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus yang mengatasnamakan KPK dalam mengurus perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait