KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka karena diduga memberikan informasi rahasia kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut digunakan untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK menyebutkan bahwa Setya sering menerima aliran uang dari ayahnya, meskipun untuk kasus ini belum ada pembagian yang terjadi.
Atas pemerasan ini, Anom memeras para bawahannya dan mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, di mana Rp 1,2 miliar disetorkan kepada Lilik. KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 1,2 miliar dalam tas biru yang belum sempat dibagi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris sebagai pihak swasta kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai staf KPK.
KPK sedang mendalami apakah Setya terlibat dalam pengurusan perkara lain dan berencana mengevaluasi sistem untuk mencegah kebocoran informasi di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.40
Janggal, Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 08.07
Siasat Pegawai KPK dan Ayah Peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 23.09
Jejak Pegawai KPK di Balik Korupsi Bupati Pemalang
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.26
Kongkalikong Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
Berita terkait
KPK Panggil Kadisdikpora Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
Detik.com · 11 September 2026 pukul 14.44
KPK panggil mantan Kepala Disdikpora Pemalang dan lima saksi lain
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 14.25
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Pemkab Pemalang
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 14.47
KPK Panggil 6 Kepala Sekolah untuk jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Pemalang
JawaPos · 10 September 2026 pukul 13.45