Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka karena diduga memberikan informasi rahasia kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut digunakan untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. KPK menyebutkan bahwa Setya sering menerima aliran uang dari ayahnya, meskipun untuk kasus ini belum ada pembagian yang terjadi.

Atas pemerasan ini, Anom memeras para bawahannya dan mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, di mana Rp 1,2 miliar disetorkan kepada Lilik. KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 1,2 miliar dalam tas biru yang belum sempat dibagi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris sebagai pihak swasta kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai staf KPK.

KPK sedang mendalami apakah Setya terlibat dalam pengurusan perkara lain dan berencana mengevaluasi sistem untuk mencegah kebocoran informasi di masa depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait