Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2026. Kubu hukumnya, yang dipimpin Agus Sudjatmoko, meminta hakim menggugurkan status tersangka, penahanan, serta kegiatan penggeledahan dan penyitaan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait izin tinggal WNA. Pengacara menyatakan semua keputusan KPK, termasuk SPDP dan surat penahanan, tidak sah karena tidak berdasarkan hukum. Ia juga menuntut penyidikan KPK dihentikan secara penuh. Hakim Tunggal, Yuliana, memimpin sidang yang dihadiri Tim Biro Hukum KPK. Permohonan ini menyoroti keraguan terhadap prosedur penyidikan KPK dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.36
Eks Ketua PN Depok Wayan Eka Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.16
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut Hukuman 8,5 Tahun Penjara
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.35
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui & Uang Pengganti Rp 3,6 M
JawaPos · 21 September 2026 pukul 12.45
Layangkan Praperadilan, Silmy Karim Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Penyitaan KPK
Berita terkait
Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.07
Timses Ditangkap KPK, Prabowo Tegaskan Tak Lindungi Orang Dekat
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 00.30
Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.34
KPK panggil 11 saksi kasus Bupati Lombok Barat nonaktif di Yogyakarta
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 14.34