Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Dalil Dinilai Masuk Pokok Perkara

PN Jaksel menolak praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang ditetapkan tersangka TPPU. Hakim Richard Edwin Basoeki memutuskan penetapan tersangka sah sesuai ketentuan hukum. Febrie mengajukan praperadilan membahas penentuan tersangka dan penahanan. Hakim menilai semua persoalan yang dibahas termasuk trading in influence, penyalahgunaan jabatan, dan asal-usul harta masuk ke dalam pokok perkara. Penetapan tersangka dilakukan dengan dua alat bukti yang relevan dengan dugaan TPPU. Praperadilan tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya karena satu istilah dalam surat penetapan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait