Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Putusan hakim Richard Edwin Basoeki ditentukan pada Jumat (28/8), memperkuat langkah penyidikan Kejaksaan Agung. Hakim memutuskan penetapan tersangka dan penahanan Febrie untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan hukum. Perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mencakup rangkaian perbuatan antara 2018-2026. Tim kuasa hukum Febrie sempat mempertanyakan proses penetapan tersangka, namun PN Jaksel tetap membenarkan keputusan Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait