Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Ditolak Lagi, Status Tersangka TPPU Sah

Hakim PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung. Dalam putusan pada Jumat (28/8), hakim memutuskan penetapan status tersangka kasus TPPU yang dilakukan tim 9 terhadap Febrie sah secara hukum. Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie dilakukan sejak 2018-2026. Hakim menyatakan penentuan tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara sehingga bukan ranah praperadilan. Hakim juga menegaskan minimal dua alat bukti yang sah ditemukan Kejagung sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Selain itu, penahanan Febrie memenuhi persyaratan objektif ancaman pidana sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif keluar dari keseluruhan konstruksi surat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait