Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Putusan ini berarti penetapan tersangka Febrie tetap dianggap sah secara hukum. Dalam sidang pada Jumat (28/8/2026), hakim memutuskan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan status nihil.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah telah meminta agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya. Mereka juga memohon agar Febrie dibebaskan dari rumah tahanan dan penetapan tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga dinyatakan tidak sah.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung beserta Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Putusan ini menandakan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU dapat berlanjut sesuai dengan prosedur yang telah ada.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait