Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Bakal Diuji

Sidang praperadilan kedua mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026 (nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL). Tim kuasa hukum menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan Febrie atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta predicate crime-nya.

Tim hukum mempersoalkan ketergesa-gesaan proses karena penetapan tersangka dan penahanan diterbitkan pada hari yang sama, 24 Juli 2026, saat Febrie masih diperiksa sebagai saksi. Hal ini dinilai melanggar Pasal 91 KUHAP yang melarang praduga bersalah serta asas praduga tidak bersalah. Soal penahanan, advokat menilai Surat Perintah Penahanan tidak memuat alasan konkret sebagaimana diwajibkan Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP, hanya menyatakan penahanan "diperlukan".

Advokat menegaskan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan hak konstitusional untuk menguji sahnya upaya paksa. Mereka menghormati penegakan hukum dan berharap Majelis Hakim memutus permohonan secara jernih dan adil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait