AMAN Desak Pengakuan dan Pemulihan Hak Masyarakat Adat dalam RUU Reforma Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden menyuruh alokasi anggaran mitigasi bencana ditambah. RUU Reforma Agraria menjadi momentum pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat, bukan sekadar legalisasi sertifikat. AMAN menekankan tiga kata kunci: pengakuan, pemulihan (restitusi), dan pengembalian wilayah adat. Reformasi harus mengubah struktur penguasaan agraria agar adil, menyentuh relasi antara masyarakat, negara, dan korporasi. Yayan Hidayat AMAN menyatakan reforma tidak boleh hanya pembagian tanah, melainkan perubahan mendasar terhadap hubungan rakyat, tanah, negara, dan sumber daya alam. RUU harus mengikat pada mekanisme pengembalian tanah ulayat ke masyarakat adat yang masih eksis. Dominasi negara dan korporasi telah memperlebar ketimpangan, sehingga restitusi harus menjadi aturan tegas. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pengesahan RUU MHA di Hari Masyarakat Adat Sedunia untuk mengatasi darurat kemanusiaan dan kriminalisasi warga adat. I Nyoman Parta juga menyerukan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 9 September 2026 pukul 15.22
Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Tak Hanya Selesaikan Konflik Tanah, Tapi Juga Angkat Petani Gurem
Berita terkait
Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.11
Waka MPR Dorong Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Tanah Air
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.20
RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Kesejahteraan Rakyat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.29
4 RUU Baru yang Jadi Inisiatif DPR, Mengatur Reforma Agraria hingga Administrasi Kependudukan
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 11.37