Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

AMAN Desak Pengakuan dan Pemulihan Hak Masyarakat Adat dalam RUU Reforma Agraria

Presiden menyuruh alokasi anggaran mitigasi bencana ditambah. RUU Reforma Agraria menjadi momentum pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat, bukan sekadar legalisasi sertifikat. AMAN menekankan tiga kata kunci: pengakuan, pemulihan (restitusi), dan pengembalian wilayah adat. Reformasi harus mengubah struktur penguasaan agraria agar adil, menyentuh relasi antara masyarakat, negara, dan korporasi. Yayan Hidayat AMAN menyatakan reforma tidak boleh hanya pembagian tanah, melainkan perubahan mendasar terhadap hubungan rakyat, tanah, negara, dan sumber daya alam. RUU harus mengikat pada mekanisme pengembalian tanah ulayat ke masyarakat adat yang masih eksis. Dominasi negara dan korporasi telah memperlebar ketimpangan, sehingga restitusi harus menjadi aturan tegas. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pengesahan RUU MHA di Hari Masyarakat Adat Sedunia untuk mengatasi darurat kemanusiaan dan kriminalisasi warga adat. I Nyoman Parta juga menyerukan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait