Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa laporan aduan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden itu sendiri. Putusan ini dikeluarkan melalui Putusan 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (12/8/2026). Pemohon gugatan sekaligus meminta penghapusan pasal 218 KUHP yang dianggap menimbulkan fear effect pada warga negara untuk tidak mengkritik atau berekspresi secara publik. MK menolak permohonan penghapusan pasal tersebut, tetapi sebagian mengabulkan permohonan untuk menyelaraskan pasal 220 UU KUHP No. 1/2023. MK menegaskan bahwa pengaduan harus dilakukan langsung oleh presiden/wapres atau melalui kuasa hukum khusus untuk menghindari pihak lain mengatasnamakan mereka mengajukan kasus penghinaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait