MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden/Wapres Harus Diadukan Sendiri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa laporan aduan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden itu sendiri. Putusan ini dikeluarkan melalui Putusan 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (12/8/2026). Pemohon gugatan sekaligus meminta penghapusan pasal 218 KUHP yang dianggap menimbulkan fear effect pada warga negara untuk tidak mengkritik atau berekspresi secara publik. MK menolak permohonan penghapusan pasal tersebut, tetapi sebagian mengabulkan permohonan untuk menyelaraskan pasal 220 UU KUHP No. 1/2023. MK menegaskan bahwa pengaduan harus dilakukan langsung oleh presiden/wapres atau melalui kuasa hukum khusus untuk menghindari pihak lain mengatasnamakan mereka mengajukan kasus penghinaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.23
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.48
Pimpinan DPR Rapat Bareng Serikat Buruh Said Iqbal dkk Bahas RUU Naker
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
Berita terkait
MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 06.13
Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.28
MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.22
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00