Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), didakwa memberi suap Rp 1,36 miliar kepada lima ASN Kementerian Perhubungan. Suap tersebut diberikan untuk memenangkan paket pekerjaan perlintasan Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022. Kelima ASN yang diduga menerima suap meliputi mantan KPA DJKA Harno Trimadi (Rp 400 juta), PPK IV Fadliansyah (Rp 400 juta), Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (Rp 240 juta), Sekretaris Pokja Hardho (Rp 240 juta), serta anggota Pokja Edi Purnomo (Rp 80 juta). Uang suap diberikan melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim dan mantan Vice President KAPM Parjono pada periode 2022-2023. KAPM memperoleh pertambahan harta benda Rp 2,41 miliar dari pekerjaan tersebut. KPK menuntut KAPM dengan pidana penjara dan denda sesuai UU Pemberantasan Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.45
KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima 2 Mobil dari Pengusaha
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.13
Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap 5 ASN Kemenhub Rp1,36 Miliar
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.23
KPK Sebut Kepemilikan Mobil Anggota DPRD Vinna dari Pengusaha Pakai Nama Teman
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.35
Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Lalu Ahmad
Berita terkait
Korporasi Didakwa Suap Rp 1,3 M Terkait Proyek Perlintasan KA Jawa-Sumatera
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.12
Pengacara Budiman Bayu Respons Kesaksian Bos Blueray di Sidang Kasus Bea Cukai
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.00
KPK Singgung Dugaan Suap Bea Cukai ke Purbaya, Menkeu: Saya Sudah...
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 15.00
Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 10.58