Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Korporasi Didakwa Suap Rp 1,3 M Terkait Proyek Perlintasan KA Jawa-Sumatera

PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) didakwa memberikan suap total Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun 2022. Jaksa KPK menyatakan bahwa melalui Direktur Utama Yoseph Ibrahim dan Vice President Parjono, PT KAPM memberikan uang sebesar Rp 1,125 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah, serta Rp 240 juta kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo. Suap ini diberikan agar PT KAPM dapat menjadi pelaksana proyek tersebut. Proyek ini berawal dari penunjukan PT KAPM untuk perbaikan rel kereta api akibat banjir di Lemah Abang dengan anggaran awal Rp 5,2 miliar. Namun, pembayaran belum dilunasi hingga akhir 2021, sehingga Harno Trimadi menjanjikan proyek perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun 2022 akan diberikan kepada PT KAPM. Untuk memastikan PT KAPM memenangkan lelang, Harno meminta commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak, yang kemudian dibayarkan oleh PT KAPM. Proyek akhirnya dimenangkan PT KAPM dengan nilai kontrak Rp 20,7 miliar, dan perusahaan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,4 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait