Andi Gani Harap DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Ungkit Tenggat dari MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meminta DPR segera menyelesaikan revisi RUU Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan batas waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 31 Oktober 2026, yang memberi tenggat dua bulan efektif. Permintaan itu disampaikan setelah bertemu Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Andi Gani menyatakan yakin DPR serius membahas RUU tersebut, dan memuji DPR yang tetap bekerja saat masa reses. Ia berharap RUU berpihak kepada semua pemangku kepentingan, bukan hanya buruh. Andi Gani juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan meski dikejar waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 11.22
Koalisi Buruh Batal Demo Pekan Depan, Cemas Ada Penyusup
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.35
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.48
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diterapkan 2027
Berita terkait
DPR Serap Aspirasi Buruh, RUU Ketenagakerjaan Dikebut
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.12
Massa Aksi Buruh Bubarkan Diri dari DPR, Lalin Kembali Normal
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.39
Massa Buruh Ungkap Isi Aspirasi saat Audiensi dengan DPR
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.29
Pimpinan DPR Temui Massa Buruh, Terima Aspirasi Sistem Kerja-Marak Pelecehan
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.06