Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengatur pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan, dengan tenggat waktu pelaksanaan paling lambat pada APBN 2028. Komisi X DPR, melalui Wakil Ketua Esti Wijayati, mendesak agar putusan ini dapat diimplementasikan lebih awal, mulai tahun anggaran 2027, untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan. Pemisahan anggaran bertujuan agar dana pendidikan dapat difokuskan pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) guru dan siswa, penyediaan sarana prasarana yang memadai, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Esti menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjawab tantangan pendidikan era digital, seperti penggunaan teknologi AI, dan memperhatikan wilayah 3T serta daerah pasca bencana guna pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 13.25
Koalisi Masyarakat Sipil: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Tidak Perlu Tunggu Tahun 2028
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 15.27
Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.13
Andi Gani Harap DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan, Ungkit Tenggat dari MK
Berita terkait
Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.14
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.48
Komisi X DPR Harap Anggaran Pendidikan 2027 Efektif, Soroti Kesejahteraan Guru
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.51
Putusan MK Jadi Angin Lalu, Program MBG Masih Ganggu Anggaran Pendidikan 2027
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 12.00