Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Anggota Komisi XI DPR Usul RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan dan Perpajakan

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga diterapkan ke seluruh bentuk kejahatan, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan. Menurutnya, tindak pidana seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan organ manusia juga harus dapat ditangani dengan mekanisme perampasan aset agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Harris menekankan bahwa kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan juga memiliki dampak serius, sehingga tidak boleh dikecualikan dari ruang lingkup RUU ini. DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut pada 15 Desember 2026, dan saat ini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum selanjutnya mengirimkan ke presiden untuk penandatanganan dan penerbitan peraturan pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait