Anggota Komisi XI DPR Usul RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan dan Perpajakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga diterapkan ke seluruh bentuk kejahatan, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan. Menurutnya, tindak pidana seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan organ manusia juga harus dapat ditangani dengan mekanisme perampasan aset agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Harris menekankan bahwa kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan juga memiliki dampak serius, sehingga tidak boleh dikecualikan dari ruang lingkup RUU ini. DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut pada 15 Desember 2026, dan saat ini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum selanjutnya mengirimkan ke presiden untuk penandatanganan dan penerbitan peraturan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 September 2026 pukul 12.43
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Kejahatan Perbankan
Berita terkait
Pakar Bicara Pentingnya Adopsi Konsep Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.17
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 18.50
Puan: DPR Bakal Lanjutkan 43 Rancangan UU, Termasuk Perampasan Aset
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.43
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56