Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan pemerintahan Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye. Sanksi ini diberdasarkan pada kewenangan eksekutif Trump dan dilarangnya kedua pejabat tersebut memasuki AS serta melakukan transaksi keuangan melalui sistem AS. Rubio menyatakan ICC secara tidak adil menyelidiki dan mengadili pejabat negara yang tidak mengakui yurisdiksinya, sehingga mengancam personel AS yang terlibat kebijakan imigrasi ketat dan operasi pemberantasan narkoba. AS bukan anggota ICC yang berdiri sejak 2002 di Den Haag, Belanda, dan menangani kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahaman terhadap kemanusiaan.

Langkah ini merupakan eskalasi terbaru dalam upaya pemerintahan Trump melemahkan ICC, yang sebelumnya pada 2025 juga menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC terkait surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant. Pada Juli 2026, Rubio menyatakan upaya AS akan mendorong negara lain keluar dari ICC, dengan Chad dan Venezuela sebagai contoh. Tiga hakim ICC dan empat kelompok hak asasi manusia telah menggugat pemerintahan Trump, menilai sanksi tersebut ilegal dan mengurangi akses korban kejahatan perang pada keadilan. ICC menolak sanksi AS dan menyatakan komitmen tetap mendukung stafnya dalam menegakkan hukum internasional.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait